
isi dari PermenpanRB NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU menyatakan
Tambahan Angka Kredit dalam Pengelolaan Kinerja Guru
Pengelolaan kinerja guru adalah aspek penting dalam sistem pendidikan, yang tidak hanya menilai sejauh mana guru memenuhi standar kerja, tetapi juga menghargai upaya mereka untuk terus berkembang. Salah satu cara untuk memberikan penghargaan ini adalah melalui penambahan angka kredit bagi guru yang berhasil mencapai prestasi tertentu.
Salah satu insentif penting dalam sistem pengelolaan kinerja guru adalah tambahan angka kredit yang diberikan kepada guru yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi. Dalam hal ini, guru yang berhasil menyelesaikan pendidikan formal seperti memperoleh gelar magister atau doktor, berhak mendapatkan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya. Tambahan ini diberikan satu kali untuk setiap jenjang pendidikan yang berhasil diselesaikan.
Penambahan angka kredit ini bertujuan untuk mendorong guru untuk terus meningkatkan kualifikasi akademis mereka, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah. Selain itu, sistem ini juga memastikan bahwa guru yang berinvestasi dalam pengembangan diri mereka dihargai secara proporsional, memberikan motivasi tambahan bagi mereka untuk terus belajar dan berkembang dalam profesi mereka.
Dalam implementasinya, konversi angka kredit dan pengelolaan kinerja ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya memberikan insentif bagi peningkatan kompetensi guru, tetapi juga memastikan bahwa penilaian dan penghargaan diberikan secara adil dan transparan.
Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Guru adalah aspek krusial dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan. Berikut adalah panduan mengenai pengelolaan kinerja yang tertuang dalam dokumen resmi:
Dalam Pasal 17 PermenpanRB NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Pengelolaan Kinerja
- Perencanaan Kinerja: Meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi, yang merupakan langkah awal dalam menetapkan standar dan tujuan yang ingin dicapai oleh guru.
- Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja: Proses ini mencakup pelaksanaan tugas, pemantauan berkala, serta pembinaan agar kinerja tetap optimal.
- Penilaian Kinerja: Meliputi evaluasi kinerja untuk menilai sejauh mana tujuan telah tercapai.
- Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja: Setelah evaluasi, diperlukan tindak lanjut yang sesuai untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja di masa mendatang.
- Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja yang dilakukan akan dikonversi ke dalam predikat kinerja dan perolehan Angka Kredit. Hal ini memungkinkan penilaian yang lebih objektif dan terukur terhadap kinerja guru.
- Tambahan Angka Kredit Guru yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi akan mendapatkan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya, untuk satu kali penilaian.
- Konversi Angka Kredit Konversi Angka Kredit dan pengelolaan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
