
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dalam pasal 30 diatur mengenai jumlah peserta didik yang diterima suatu satuan pendidikan atau sekolah SD, SMP, SMA yang terbaru di tahun 2025.
Jalur Domisili:
- SD: Paling sedikit 70% dari daya tampung.
- SMP: Paling sedikit 40% dari daya tampung.
- SMA: Paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi:
- SD: Paling sedikit 15% dari daya tampung.
- SMP: Paling sedikit 20% dari daya tampung.
- SMA: Paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Prestasi:
- SMP: Paling sedikit 25% dari daya tampung.
- SMA: Paling sedikit 30% dari daya tampung.
Jalur Mutasi:
- SD, SMP, SMA: Paling banyak 5% dari daya tampung.
