Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dalam pasal 30 diatur mengenai jumlah peserta didik yang diterima suatu satuan pendidikan atau sekolah SD, SMP, SMA yang terbaru di tahun 2025